PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERDAPAT PADA SILA KE-EMPAT Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdap...
PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERDAPAT PADA
SILA KE-EMPAT
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
1. Demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalah hal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrasi kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan secara detail tentang demonstrasi yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
2. Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang paripurna.
3. Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan pada penentuan suara.
4. Adanya sengketa Lahan, baik lahan sawit atau lahan lainnya yang sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah dilihat dan didengar, hal itu terjadi akibat dari keputusan sepihak yang diambil oleh para penjual lahan yang tidak bertanggung jawab, karena mengambil dan mengakui secara paksa lahan milik orang lain.
5. Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa solidaritas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya sendiri.
6. Pada asal mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana Negara ini kedepannya sangat tergantung pada generasi muda saat ini. Diakui maupun tidak generasi muda kita telah beralih acuan, acuan mereka adalah acuan yang mengatas namakan sebuah kebebasan dalam liberalisme. Dapat pula dikatakan kebebasan yang kebablas.
7. Mahasiswa yang notabene masih tergolong ke dalam usia remaja mengalami masa yang rawan, karena pada saat itulah mereka mulai mampu berfikir abstrak, dan mencoba menjelaskan beberapa hal yang kompleks, dengan emosi yang masih labil. Sebetulnya remaja dapat dikatakan tidak memiliki tempat yang jelas, Mereka sudah tidak termasuk dalam golongan anak-anak dan belum dapat diterima ke dalam golongan orang dewasa. Dengan adanya globalisasi dan liberalisme tidak menutup kemungkinan masa rawan ini akan datang lebih awal. Pada masa ini pula remaja akan mencoba mencari jati dirinya.
8. Sebagai manusia yang tergolong kedalam usia labil, mahasiswa,tak dapat dipungkiri, belum bisa memahami dan menghayati pancasila dengan sepenuhnya. Harus diakui bahwa sila demokrasi belum bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal tersebut membuktikan bahwa jalannya demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada pancasila sehingga perlu dibenahi agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntutan hakekat pancasila.
Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani
9. Beberapa waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila ke lima “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat wajar jika masyarakat akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung. Studi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional.
Bangga menggunakan produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri
10. Sebagian besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam neger.Ketika kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri.
11. Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara. Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat perlu saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi.
12. Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
13. Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem
14. kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
15. Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah
16. penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
17. Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai
18. mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
19. Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh
20. pemerintah.
21. Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
22. Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
23. Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau
24. masyarakat.
25. Menciptakan perilaku KKN.
26. Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung
27. kelangsungan kekuasaan presiden.